Vaksinasi Covid-19 Booster Kini Miliki Waktu Interval Minimal 3 Bulan, Simak Penjelasan Kemenkes Selengkapnya

- 2 Maret 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi. Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kini memiliki waktu interval minimal tiga bulan sesudah menerima dosis lengkap.
Ilustrasi. Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kini memiliki waktu interval minimal tiga bulan sesudah menerima dosis lengkap. /Dok/ Kemenkes

PR DEPOK - Untuk kesekian kalinya, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Covid-19.

Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksana pemberi pelayanan/tugas vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum.

Kini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, juga telah menerbitkan Surar Edaran (SE) terkait Covid-19.

Baca Juga: 4 Cara Membuat Pasangan Selalu Setia dan Penuh Cinta

Surat bernomor SE .02.06/II/1180/2022, dan ditandatangani pada 25 Februari 2022, tersebut tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster).

"Yang sebelumnya dikeluarkan pada 12 Januari 2022 dengan pertimbangkan bertambahnya kasus Covid-19," ujar Maxi Rein, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman website Setkab.

Baca Juga: Akses Link Cek Bansos Rp 600 Ribu 2022 untuk Dapatkan Bantuan BPNT Kartu Sembako

SE yang diperuntukan bagi masyarakat ini, dalam aturannya disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x