PR DEPOK - Untuk kesekian kalinya, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Covid-19.
Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksana pemberi pelayanan/tugas vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum.
Kini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, juga telah menerbitkan Surar Edaran (SE) terkait Covid-19.
Baca Juga: 4 Cara Membuat Pasangan Selalu Setia dan Penuh Cinta
Surat bernomor SE .02.06/II/1180/2022, dan ditandatangani pada 25 Februari 2022, tersebut tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster).
"Yang sebelumnya dikeluarkan pada 12 Januari 2022 dengan pertimbangkan bertambahnya kasus Covid-19," ujar Maxi Rein, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman website Setkab.
Baca Juga: Akses Link Cek Bansos Rp 600 Ribu 2022 untuk Dapatkan Bantuan BPNT Kartu Sembako
SE yang diperuntukan bagi masyarakat ini, dalam aturannya disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.