Kemenkes Kembali Terbitkan Surat Edaran Covid-19 tentang Vaksinasi Booster

- 28 Februari 2022, 10:02 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. booster
Ilustrasi vaksin Covid-19. booster /torstensimon/Pixabay

PR DEPOK - Untuk kesekian kalinya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Covid-19.

Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksana pemberi pelayanan/tugas vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum.

Kini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE).

Baca Juga: 9 Daftar Buah yang Mampu Meningkatkan Kesehatan Kulit, Salah Satunya Jambu Biji

Surat bernomor SE .02.06/II/1180/2022, dan ditandatangani pada 25 Februari 2022, tersebut tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster).

"Yang sebelumnya dikeluarkan pada 12 Januari 2022 dengan pertimbangkan bertambahnya kasus Covid-19," ujar Maxi Rein, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman website Setkab.

Baca Juga: Uni Eropa Siapkan Sanksi 'Lapis Ketiga' untuk Rusia yang Menyasar Industri Perbankan

SE yang diperuntukan bagi Masyarakat ini, dalam aturannya disebutkan. bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah