Selain tahanan teroris, juga ada napi koruptor yang mendapatkan remisi, ada 3 napi koruptor dari 51 napi yang saat ini meringkuk di dalam lapas baik dari KPK maupun dari Kejaksaan.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Idulfitri di Tengah Pandemi, Jokowi: Hal Ini Sangat Berat
Lebih jauh diungkapkan, pemberian remisi ini bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga 2 bulan.
"Ada juga remisi yang langsungnya bebas pada lebaran ini yaitu ada 2 orang," tuturnya.***