1.043 Napi Lapas Kelas I Malang Dapatkan Remisi, di Antaranya Kasus Terorisme dan Kasus Korupsi

- 24 Mei 2020, 17:00 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

Selain tahanan teroris, juga ada napi koruptor yang mendapatkan remisi, ada 3 napi koruptor dari 51 napi yang saat ini meringkuk di dalam lapas baik dari KPK maupun dari Kejaksaan.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Idulfitri di Tengah Pandemi, Jokowi: Hal Ini Sangat Berat

Lebih jauh diungkapkan, pemberian remisi ini bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga 2 bulan.

"Ada juga remisi yang langsungnya bebas pada lebaran ini yaitu ada 2 orang," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x