Perawat Akui Pintu Dikunci, Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier di RSPAD Langgar Prosedur

- 26 Mei 2020, 20:29 WIB
MANTAN Menteri Kesehatan Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini tengah dipenjara selama 4 tahun diwawancara oleh Deddy Corbuzier untuk sampaikan kisahnya
MANTAN Menteri Kesehatan Indonesia pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini tengah dipenjara selama 4 tahun diwawancara oleh Deddy Corbuzier untuk sampaikan kisahnya //Youtube/Deddy Corbuzier

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) menyebut wawancara yang dilakukan antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di RSPAD Gatot Subroto pada Rabu 20 Mei 2020 melanggar prosedur.

Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No M.HH-01.IN.04.03 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2011.

“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak mematuhi persyaratan yang tercantum pada peraturan Menkumham,” tutur Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Dikabarkan Mampu Tangani Corona Jika Maju Jadi Gubernur DKI Jakarta, Simak Faktanya

Dalam pasal 28 ayat 1 dijelaskan bahwa kegiatan peliputan yang ditujukan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin tertulis dari Ditjenpas.

Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan baik oleh masing-masing unit maupun satuan kerja.

Selain itu dalam pasal 30 ayat 4 peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Sedangkan dalam pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Baca Juga: Han Soo Hee Pemeran di The World of Married, Akui Kesulitan Saat Dalami Karakter 'Pelakor' 

Maka dari itu, menurut Ditjenpas, kegiatan peliputan dan wawancara antara Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier itu tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sementara itu, kronologi terjadinya wawancara dan liputan berawal saat Siti Fadilah dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan terkait penyakit asma yang dideritanya berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dengan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu.

Kemudian datang 2 orang wanita dan 2 orang pria ke ruangan tersebut dan terjadi wawancara pada pukul 21.20-23.30 WIB di Ruang Paviliun Kartika Nomor 2016 RSPAD Gatot Subroto.

Baca Juga: Perketat Pengamanan di Depok Saat Arus Balik, Polisi Belajar dari 20 Travel yang Berusaha Mudik  

Menurut keterangan perawat di rumah sakit tersebut, saat mereka hendak mengantar obat-obatan, pintu telah dikunci dari dalam yang membuat perawat tidak bisa masuk.

Setelah mengetahui sesi wawancara yang diunggah Deddy Corbuzier di laman Instagram miliknya, pihak Rutan Pondok Bambu kemudian menelusuri agenda pertemuan itu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x