PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK di wilayahnya dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang juga menyebutkan tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, pemprov menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Baca Juga: Cekik George Floyd Hingga Tewas, 4 Polisi di AS Dipecat dan Dituduh Rasis Terhadap Warga Kulit Hitam
Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 adalah:
Juli 2020
1 Juli s.d. 11 Juli 2020 Libur Kenaikan Kelas
13 Juli 2020 Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester.
13 s.d. 15 Juli 2020 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H.
Baca Juga: Panduan Pengisian Sensus Penduduk 2020 yang Akan Berakhir Dalam 2 Hari ke Depan
Agustus 2020
17 Agustus 2020 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
21 Agustus 2020 Tahun Baru Hijjriyah 1442 H.
September 2020