"Apakah akan menerima atau menolak desakan Parpol2 agar Pemilu ditunda dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2027," ucapnya.
Lantas, Benny Harman kembali mempertanyakan, apakah Jokowi memahami bahwa kedua usulan tersebut bersifat inkonstitusional.
"Tahukah bapak presiden bahwa permintaan2 itu inkonstitusional?” pungkas pria yang merupakan anggota DPR RI ini pada akhir cuitannya.
Diketahui bersama bahwa konstitusi telah mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun masa jabatan Presiden.
Dalam Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara itu, merujuk Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan durasi masa jabatan lima tahun setiap satu periode.***