Benny Harman Nilai Penegasan Jokowi Soal Penundaan Pemilu 2024 Belum Terang: Rakyat Butuh Sikap Tegas Presiden

- 6 Maret 2022, 08:53 WIB
Benny Harman menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang tidak menolak atas usulan penundaan Pemilu 2024.
Benny Harman menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang tidak menolak atas usulan penundaan Pemilu 2024. /Twitter.com/@BennyHarmanID./

"Apakah akan menerima atau menolak desakan Parpol2 agar Pemilu ditunda dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2027," ucapnya.

Lantas, Benny Harman kembali mempertanyakan, apakah Jokowi memahami bahwa kedua usulan tersebut bersifat inkonstitusional.

Baca Juga: Soal Jokowi Lihat Grup WhatsApp TNI-Polri, Ruhut Balik Semprot Rocky Gerung: Kerjaannya Ngebacot Sembarangan

"Tahukah bapak presiden bahwa permintaan2 itu inkonstitusional?” pungkas pria yang merupakan anggota DPR RI ini pada akhir cuitannya.

Cuitan Benny Harman.
Cuitan Benny Harman.

Diketahui bersama bahwa konstitusi telah mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun masa jabatan Presiden.

Dalam Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Baca Juga: Politikus PDIP Sulit Cari Sosok Seperti Jokowi, Benny Harman: Mosok dari Ratusan Juta Orang Ndak Ada yang Bisa

Sementara itu, merujuk Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan durasi masa jabatan lima tahun setiap satu periode.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah