PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sebelumnya, publik mendesak Jokowi untuk menjelaskan polemik terkait usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut penuturan Jokowi, dirinya sama sekali tidak melarang adanya pihak-pihak yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024.
Akan tetapi di samping itu, Jokowi menegaskan dirinya akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Rizal Ramli ke Jokowi: Masa Gitu Aja Mesti Diajarin sih?
Menanggapi hal tersebut, Benny Harman memberikan komentar melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID.
Menurut pandangannya, pernyataan Jokowi itu belum benar-benar terang untuk rakyat meski disampaikan secara tegas.
"Rakyat butuh sikap tegas Presiden Jokowi,” tutur Benny Harman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 6 Maret 2022.
Baca Juga: Jokowi Tak Larang Usulan Penundaan Pemilu 2024, Yan Harahap: Aroma 'Kepengennya' Mulai Tercium
Lebih lanjut, Benny Harman meminta Jokowi untuk mengungkapkan apakah dirinya memang menerima atau menolak desakan sejumlah parpol terkait kedua wacana tersebut.
"Apakah akan menerima atau menolak desakan Parpol2 agar Pemilu ditunda dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2027," ucapnya.
Lantas, Benny Harman kembali mempertanyakan, apakah Jokowi memahami bahwa kedua usulan tersebut bersifat inkonstitusional.
"Tahukah bapak presiden bahwa permintaan2 itu inkonstitusional?” pungkas pria yang merupakan anggota DPR RI ini pada akhir cuitannya.
Diketahui bersama bahwa konstitusi telah mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun masa jabatan Presiden.
Dalam Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara itu, merujuk Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan durasi masa jabatan lima tahun setiap satu periode.***