Dalam hasil survei LSI yang dirilis, responden setuju pemilihan umum tetap harus digelar pada 2024 sebagaimana diatur oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Direktur LSI Djayadi Hanan menyampaikan mayoritas responden, yaitu 68-71 persen dari total 1.197 orang, menolak perpanjangan masa jabatan presiden sehingga Presiden RI Joko Widodo harus mengakhiri kepemimpinannya pada 2024 sesuai aturan konstitusi.
Baca Juga: Modal KTP dan KK, Segera Daftar dan Dapatkan Bansos PKH Balita Usia 0-6 Tahun Rp3 Juta
Hasil survei yang sama juga menunjukkan 64 persen dari 1.197 responden setuju pemilihan umum tetap digelar pada 2024 meskipun nanti masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Djayadi menerangkan responden yang pro demokrasi dan pro pembangunan ekonomi punya kesamaan pandangan soal wacana menunda Pemilu 2024.
Mayoritas responden dari dua kelompok itu menegaskan menolak wacana menunda Pemilu 2024 seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak.***