Dia menilai tidak taat pada konstitusi terkait rencana perpanjang masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 bukanlah pilihan yang terbaik.
“Pilihan menabrak konstitusi bukan pilihan terbaik pak,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan sebagaian besar masyarakat menolak wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan ekonomi atau pandemi Covid-19.
Dalam hasil survei LSI yang dirilis, responden setuju pemilihan umum tetap harus digelar pada 2024 sebagaimana diatur oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Sebanyak 1.197 responden yang berhasil diwawancara oleh LSI dalam periode survei merupakan bagian dari 296.982 orang yang telah menjadi sumber jajak pendapat LSI selama 3 tahun terakhir.
Tingkat toleransi kesalahan (margin error) hasil survei sebesar 2,89 persen. Para responden yang diwawancara pada 25 Februari hingga 1 Maret itu mewakili 71 persen populasi warga yang punya hak pilih.***