PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Udara, mengeluarkan aturan baru tentang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk pelaksana bagi PPLN yakni dengan transportasi udara masa karantina dikurangi.
Dikeluarkannya SE tentang petunjuk pelaksana bagi PPLN ini sebagai tindak lanjut dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
Baca Juga: Menag Berencana Undang Paus Fransiskus untuk Sapa Umat Katolik Indonesia secara Langsung
"Selain itu, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata terang Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin 7 Maret 2022.
Selain itu, di dalam SE Nomor 20 tersebut PPLN juga dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara.
Antara lain, Bandara Soekarno Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainuddin Abdul Madjid (di NTB).
“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” ujarnya.