Kemenhub Kembali Keluarkan Surat Edaran Baru tentang PPLN di Indonesia, Simak Aturan Selengkapnya

- 8 Maret 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi.Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran baru tentang PPLN di Indonesia, simak aturan selengkapnya.
Ilustrasi.Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran baru tentang PPLN di Indonesia, simak aturan selengkapnya. /Kominfo.

Dikatakannya, hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 yakni masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama.

"Kemudian 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," teranganya.

Baca Juga: Baca Doa Pagi Hari, Insya Allah Mendapat Ilmu Bermanfaat dan Dilancarkan Segala Urusan

“PPLN, harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kemudian khusus WNA PPLN, harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dollar Amarika.

Lalu melakukan tes RT-PCR kedua serta wajib melaporkan hasil tesnya pada petugas KKP yang bertugas di area wilayah masing-masing.

Baca Juga: Negara Eropa Tetap Danai Rusia Perang Lawan Ukraina: Bayar 287 Juta Dolar Setiap Hari

Adapun ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN adalah dengan melakukan karantina berdurasi 7x24 jam. Dan, hari ke-3 karantina dengan durasi 3x24 jam. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah