5. Setelah itu, isi data Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Berikutnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Tak Hanya MotoGP, Mandalika Berpotensi Gelar Balapan Internasional Lain, Jadi Sirkuit Formula E?
Jika sudah berhasil membuat akun baru di aplikasi Cek Bansos, Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS, untuk menerima bantuan Bansos BPNT Kartu Sembako dengan cara berikut ini:
1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan', kemudian masukan data yang ingin diusulkan, atau ditambahkan.
3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, dan sesuai dengan catatan Dukcapil.
Bantuan Bansos BPNT Kartu Sembako Rp 600 ribu ini adalah rapelan atau gabungan selama 3 bulan yang diadakan untuk mengurangi dampak dari kasus Covid-19, yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi di Indonesia.