Krisdayanti Tak Setuju Syarat Tes PCR-Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik Dihapus, Singgung Vaksin Booster

- 11 Maret 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi - Krisdayanti mengaku tidak setuju keputusan pemerintah hapus aturan perjalanan domestik darat, laut, dan udara tidak lagi wajib tes PCR dan antigen.
Ilustrasi - Krisdayanti mengaku tidak setuju keputusan pemerintah hapus aturan perjalanan domestik darat, laut, dan udara tidak lagi wajib tes PCR dan antigen. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi./

PR DEPOK - Ibunda Aurel Hermansyah, Krisdayanti membuat kehebohan di media sosial, khususnya Instagram.

Krisdayanti menarik perhatian banyak warganet karena mengaku tidak setuju dengan kebijakan baru pemerintah soal pelaku perjalanan domestik yang tak perlu tes PCR maupun antigen.

Mantan istri Anang Hermansyah ini mengaku khawatir akan penularan Covid-19 di transportasi udara, laut, dan darat jika aturan tes antigen atau PCR dihapus bagi pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga: Sri Mulyani Yakin RI Mampu Bayar Utang, Yan Harahap: Soal Terbayar atau Tidak, 'Bukan Urusan Saya'

"Saya pribadi tidak setuju jika sama sekali tidak swab PCR atau antigen. Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya," kata Krisdayanti, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @krisdayantilemos.

"Bahkan yang sudah booster saja, masih bisa individu terkena Covid dan menularkan ke individu lain," tutur dia menambahkan.

Lebih lanjut, perempuan yang juga Anggota Komisi IX DPR RI ini menyoroti penyebab dari masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster.

Baca Juga: Soroti Kemungkinan Jokowi Menjabat 3 Periode, Deddy Corbuzier: Buat Saya Tidak Ada Bedanya

"Saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka. Padahal BPOM sudah menyatakan semua vaksin baik," pungkas pelatun lagu 'Menanti Cinta' ini.

Diketahui sebelumnya, pemerintah resmi menghapus syarat wajib tes PCR dan antigen bagi para pelaku perjalanan domestik.

Dalam aturan terbaru, kini penumpang hanya diwajibkan sudah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Ibu Kota Bakal Pindah, Jokowi: Jakarta akan Diperbaiki, Bukan Ditinggalkan

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya pada Senin, 7 Maret 2022.

"Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut, yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif," katanya.

"Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," ujar dia dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Isu Jokowi 3 Periode Terus Bergema, Luhut Binsar Pandjaitan: Itu Bagian Demokrasi

Selain perubahan syarat perjalanan domestik, Luhut Pandjaitan juga menyampaikan bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Bali kini bebas karantina. Hal itu sudah disetujui Presiden Jokowi.

"Syaratnya harus menunjukkan bukti bookinghotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI," ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @krisdayantilemos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah