Terkait pernyataan Luhut ini, Wakil Ketua MPR, hidayat Nur Wajid, turut memberikan komentari.
Hidayat Nur Wahid meminta agar Indonesia mengikuti konstitusi yang ada.
Pasalnya, Hidayat mengatakan bahwa penundaan pemilu juga tidak berarti perpanjangan masa jabatan presiden.
Ia menuturkan, masa jabatan presiden dibatasi oleh Pasal 7 UUD 1945, yakni maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Sederhana - Raisa, Tawarkan Lagu Penuh Suasana Syahdu
"Laksanakan saja Konstitusi yg ada. Krn penundaan Pemilu tidak serta merta perpanjangan masa jabatan Presiden, yg dibatasi olh psl 7 UUDNRI 1945 maksimal 10 tahun," kata Hidayat Nur Wahid, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid.
Tak hanya itu, Waketu MPR itu menjelaskan bahwa jika pemilu benar-benar ditunda, maka Presiden Jokowi akan digantikan oleh Plt Presiden, sama halnya dengan Pilkada yang diundur, maka akan ada Plt Gubernur.
Menurut Hidayat Nur Wahid, jika penundaan pemilu ini benar-benar terjadi, mak Indonesia akan kacau.