PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengomentari soal usulan penundaan Pemilu 2024.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, penundaan pemilu 2024 sah-sah saja dilakukan jika DPR dan MPR mau memprosesnya.
Ia menuturkan, pemilu bisa ditunda sehari, setahun, bahkan tiga tahun jika memang sesuai dengan prosedur dan ada perubahan konstitusi.
Baca Juga: Apakah Seseorang yang Sudah Mandi Junub Harus Berwudhu Kembali? Berikut Jawaban UAS
"Kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat minta begini-begini, DPR proses, parpol berproses, segala macam, sampai di MPR karena keadaan situasi seperti yang tadi Deddy bilang, kita tunda sehari, setahun, atau dua tahun, tiga tahun, itu kan sah-sah saja," ujar Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden sendiri tidak datang dari Jokowi.
Ia menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah sama sekali berniat untuk memperpanjang masa jabatan.
Baca Juga: Bukan Tentara, Menhan Ukraina Klaim Dunia Harus Tahu jika Rusia Lebih Banyak Bunuh Warga Sipil
Menurutnya, bila isu perpanjangan masa jabatan atau penundaan ini membesar, semua tetap tergantung kepada DPR dan MPR.
"Kalau ini suara membesar, silakan mau ditanggapi atau tidak. Kan tergantung daripada perwakilan rakyat juga," terangnya.