PR DEPOK - Logo halal telah resmi diganti dengan logo yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Penetapan logo halal yang baru ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Digantinya logo halal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Baca Juga: Bagaimana Cek Penerima Bansos PBI 2022? Berikut Cara dan Ketentuannya
Disampaikan oleh Kepala BPJPH, Aqil Irham, label Halal Indonesia ini memiliki filosofi yang penuh kearifan lokal.
Menurutnya, logo baru tersebut terdiri dari bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas dan lancip ke atas.
Ia menuturkan, bentuk tersebut melambangkan kehidupan manusia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 13 Maret 2022: Libra, Sangat Penting untuk Kesampingkan Ego
Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan bahwa tulisan kaligrafi terdiri dari hurul Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian yang membentuk kata halal.
Terkait pergantian logo halal yang sebelumnya dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI, politikus PKS, Lalu Suryade, turut memberikan komentar.