PR DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag diketahui akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih.
Hal ini tentu ditegaskan oleh kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
Menurut Muhammad Aqil Irham penerbitan sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih ini merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Komet Terbesar yang Setara dengan 15 Kali Ketinggian Gunung Everest
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021 sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk Vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, ujar Muhammad Aqil Irham yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari lama resmi Kementerian Agama pada Selasa, 15 Februari 2022.
Aqil juga menjelaskan vaksin Merah Putih sendiri telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022.
“Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” jelasnya.