PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Menurut Yusril, penundaan Pemilu 2024 sulit direalisasikan bila melihat aturan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasalnya, jelas dia, tidak ada satu tafsir mana pun dalam UUD 1945 yang mengakomodasi wacana penundaan Pemilu tersebut, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.
Ia menjelaskan, konstitusi juga tidak memberi jalan keluar terhadap implementasi penundaan Pemilu 2024, meski terdapat situasi krisis yang melanda.
Menyatakan setuju, ekonom Anthony Budiawan memberikan pandangannya melalui akun Twitter-nya, @AnthonyBudiawan.
Anthony Budiawan menegaskan, alasan bahwa negara sedang dalam keadaan darurat untuk menunda Pemilu tak bisa diterima masyarakat.
"Tindakan ini malah bisa memicu revolusi sosial, sebaiknya dihindari," kata Anthony Budiawan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita 2022 Online agar Anak 0–6 Tahun Dapat Rp3 Juta
Menurut penuturannya, satu hal yang dapat disebut darurat yakni rezim yang hendak mempertahankan masa kekuasaannya secara tidak sah.