Begini Penjelasan BPJPH Kemenag terkait Label Halal yang Baru di Indonesia

- 14 Maret 2022, 12:44 WIB
Berikut ini dipaparkan penjelasan dari BPJPH Kemenag terkait label halal yang baru berlaku di Indonesia.
Berikut ini dipaparkan penjelasan dari BPJPH Kemenag terkait label halal yang baru berlaku di Indonesia. /kemenag.

PR DEPOK - Kabar terkait logo atau tanda label halal yang baru belakangan ramai menjadi pembicaraan.

Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan penjelasan mengenai label halal yang baru.

Seperti diketahui, bahwa logo label halal yang baru mulai diberlakukan di Indonesia, sejak 1 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Doni Salmanan Pasca Ditahan Atas Kasus Aplikasi Quotex

Adapun label halal tersebut ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional

Label halal ditetap dalam surat keputusan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan Label halal.

Hal tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.

Baca Juga: Luhut Akui Capek Mengurus Negeri Ini, HNW: Istirahat saja, Jangan Bermanuver dengan Isu Menunda Pemilu

Terkait label halal yang baru, menurut Muhammad Aqil Irham bahwa Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x