Sehingga label halal yang baru di Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan dari setiap produk-produk, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun bagi pelaku usaha dengan memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal dari MUI, diminta untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.
Baca Juga: Bukan Dinan Fajrina, Ini Sosok yang Paling Ingin Ditemui Doni Salmanan Usai Ditahan
Untuk diketahui, surat keputusan Nomor 40 Tahun 2022 tentang label halal tersebut dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH di link https://halal.go.id/infopenting
***