PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan aturan terkait salat tarawih dan tadarus.
Adapun aturan terkait salat tarawih dan tadarus itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Menag bernomor SE Menag No. 05/2022.
Selain mengatur penggunaan pengeras suara di masjid, SE ini juga mengatur tentang ibadah salat tarawih dan tadarus selama bulan Ramadhan.
Dalam aturan ini, ibadah salat tarawih maupun tadarus Al Quran yang dilakukan pada bulan Ramadhan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid.
Akan tetapi, kedua kegiatan ibadah ini masih diizinkan untuk menggunakan pengeras suara dalam masjid.
Peraturan ini pun mendapat tak sedikit komentar dari masyarakat. Salah satu tokoh yang memberikan tanggapannya yakni Hendri Satrio.
Melalui akun Twitter @satriohendri, pengamat politik ini menilai, pemahaman toleransi beragama yang dimiliki Menag Yaqut kian menipis.
“Pemahaman toleransi beragama Menteri Yaqut semakin tipis dari hari ke hari,” katanya pada Senin, 14 Maret 2022.
Baca Juga: Adakan Kemah di Titik Nol IKN Kalimantan, Presiden Jokowi: Area Hutan Kembali ke Fungsi Semula...
Dengan demikian, akademisi bidang komunikasi-politik ini pun menuturkan rasa prihatinnya.
“Saya bersedih untuk Indonesia,” ujar Hendri Satrio sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Diketahui, dalam aturan tersebut tertulis, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala.
Sementara pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala.
Baca Juga: Akui Sudah Tak Sabar, Alex Rins Sebut MotoGP Mandalika 2022 akan Berlangsung Sangat Gila
Pengeras suara juga berfungsi dalam upaya dakwah Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.
Di samping itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.***