3. Sedang mencari kerja, pekerja yang di PHK atau pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja dan termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cara Berhasil Unggah Verifikasi Foto KTP dan Swafoto untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda boleh mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 di link www.prakerja.go.id di bawah ini:
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor KTP serta NIK
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk yang tersedia