PR DEPOK - Jika nomor induk kependudukan (NIK) Anda tidak terdaftar, Anda tidak perlu panik.
Karena untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Anda bisa mengeceknya (NIK) melalui SMS atau bisa mengirim pesan melalui WhatsApp (WA)," demikian dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @zudanarifofficial
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melambung Imbas HET Dicabut, Ridwan Kamil: Fenomena yang Buat Prihatin
Untuk mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum di Disdukcapil nasional, maka Anda bisa melakukan cara berikut ini.
Melalui SMS
1. Lakukan pengecekan melalui SMS dengan mengirimkan format ke nomor 081536369999.
2. Kemudian gunakan ketik Cek#KTP#NIK lalu kirim nomor Disdukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Merasa Difitnah Danai Organisasi Teroris, Fadli Zon Tegas Bakal Ambil Langkah Hukum