Hukumnya Wajib, Tjahjo Kumolo: kalau ASN Nggak Mau Pindah ke IKN ya Keluar

- 19 Maret 2022, 11:15 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id/

PR DEPOK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bagi semua aparatur sipil negara (ASN) yang menolak dipindah ke IKN harus keluar.

Dia menegaskan semua ASN yang diminta pindah ke IKN hukumnya wajib.

Pernyataan itu disampaikan Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali, Pastikan Harganya Sesuai Ketentuan HET

"Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau nggak mau pindah, ya keluar," ujar Thahjo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan kriteria ASN yang bakal dipindah ke IKN adalah pegawai yang profesional dan mampu memahami teknologi dengan baik.

Hanya ASN yang bertugas di tingkat pusat saja yang pindah ke IKN.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Online lewat HP, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Rp600 Ribu

“Kita pilih pegawai yang profesional, memahami iptek, bisa berkolaborasi, tidak main sendiri, tidak ego sektoral, tapi berkolaborasi," ujarnya.

Selain itu, Tjahjo membeberkan terdapat sekitar 60.000 ASN, TNI, Polri yang nantinya akan dipindah di tahap pertama pada akhir 2023.

Ia menegaskan ketentuan pemindahan tersebut bersifat mengikat.

Baca Juga: Alex Marquez Sulit Taklukan Tikungan Tajam di Mandalika: Sedikit Menderita, Tapi Mencoba Langkah Maju!

Sebelumnya, Menteri Tjahjo sempat mengatakan bahwa seluruh ASN kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta akan pindah ke ibu kota baru yang berlokasi di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Total ASN kementerian/lembaga yang saat ini berada di Jakarta sebanyak 118.000 orang.

Terdapat 16-17 persen pegawai yang akan pensiun pada tahun 2023-2024, bertepatan dengan tahun perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Keputusan PDIP Cabut Dukungan untuk Amandemen UUD 1945: Biasanya Melawan Kehendak Publik

Pemerintah pusat pun harus membangun kantor-kantor bagi sekitar 34 kementerian ditambah begitu banyak lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) mulai dari Bakosurtanal, LIPI, BKN, BKKBN, hingga BMKG.

Selain itu, lembaga-lembaga negara juga harus beralih mulai dari MPR, DPD, DPR, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung.

Sementara itu, semua kedutaan besar, badan internasional, seperti Kantor PBB serta berbagai kantor organisasi-organisasi dunia pun juga harus bersiap.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah