Usai Diresmikan Subsidi Minyak Goreng Curah, Kapolri Mulai Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali

- 19 Maret 2022, 14:40 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mulai meninjau pabrik minyak goreng di Bali, menyebut agar subsidi sesuai sasaran.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mulai meninjau pabrik minyak goreng di Bali, menyebut agar subsidi sesuai sasaran. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK - Presiden RI Joko Widodo sebelumnya resmi memutuskan hanya memberikan subsidi minyak goreng curah kepada masyarakat.

Diberlakukannya kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat ditengah kelangkaan minyak goreng

Selain itu kebijakan itu sekaligus berperan dalam menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

"Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Susah Move On dari Mantan

"Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono.

Walau begitu, Edy mengaku peluncuran kebijakan minyak goreng curah tidaklah mudah. Banyak rintangannya, sebab akan ada pihak yang berupaya untuk membuka peluang.

Maka dari itu dibutuhkan pengawasan ekstra dan lebih maksimal agar pemberian subsidi minyak goreng curah rata dan tepat sasaran.

Baca Juga: Nadzira Shafa Kenang Ameer Azzikra, Ungkap Sempat Ragu Sebelum Menikah dengan Adik Alvin Faiz

"Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” tegasnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Di sisi lain, pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan mulai meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) di Denpasar, Bali.

Tinjauan ini dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng curah yang dijual dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sekitar Rp14.000 per liter atau 15.500 per kilogram.

Baca Juga: Jenis-jenis Penyakit Jantung dan Gejalanya yang Patut Diwaspadai, Salah Satunya Aritmia

"Ini yang harus diawasi baik dari Kemendag ataupun kepolisian. Sehingga harapan kita subsidi ini, HET ini betul-betul tepat sasaran dan bisa sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sigit, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada masyarakat apabila ada segelintir orang yang melakukan kecurangan dari harga yang telah ditetapkan, segera melapor ke pihak berwajib.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah