Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Penipuan dan Merek Dagang Istri Juragan 99 ke Putra Siregar, Ini Alasannya

- 22 Maret 2022, 17:00 WIB
Potret Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Potret Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. /Instagram @shandypurnamasari

PR DEPOK – Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagang milik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kasus yang dilayangkan Sandy Purnamasari tidak mempunyai bukti yang cukup berdasarkan pengusutan yang berjalan sejak Agustus 2021.

“Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan,” ucap Gatot dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Hari Raya Idulfitri 2022

Saat ini Gatot mengatakan bahwa pihaknya sedang menghimpun administrasi penghentian penyidikan kasus ini.

Kasus ini berawal dari perselisihan pemakaian merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.

Ketika itu istri Juragan 99, Sandy Purnamasari alias pemilik MS Glow melayankan laporan terhadap Putra Siregar terkait penggunaan merek PS Glow.

Baca Juga: BMKG Sebut Hujan di Mandalika Bukan Berhenti karena Pawang, Roy Suryo: Alhamdulillah, Masih Ada Akal Sehat

Adapun laporan Shandy Purnamasari ini terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x