PR DEPOK – Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagang milik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kasus yang dilayangkan Sandy Purnamasari tidak mempunyai bukti yang cukup berdasarkan pengusutan yang berjalan sejak Agustus 2021.
“Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan,” ucap Gatot dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Selasa, 22 Maret 2022.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Hari Raya Idulfitri 2022
Saat ini Gatot mengatakan bahwa pihaknya sedang menghimpun administrasi penghentian penyidikan kasus ini.
Kasus ini berawal dari perselisihan pemakaian merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.
Ketika itu istri Juragan 99, Sandy Purnamasari alias pemilik MS Glow melayankan laporan terhadap Putra Siregar terkait penggunaan merek PS Glow.
Adapun laporan Shandy Purnamasari ini terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.