PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu hamil dan Balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta bisa dihentikan pemerintah.
Lantas, apa sebenarnya penyebab BLT ibu hamil dan Balita 2022 dihentikan?
BLT ibu hamil dan Balita tahun 2022 bisa dihentikan pemerintah apabila penerima manfaat tidak memenuhi seluruh kewajiban yang dibuat pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta 2022 Masih Cair, Cek Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Nah, agar BLT ibu hamil dan Balita tidak dihentikan, penerima manfaat wajib memenuhi kewajiban yang disyaratkan pemerintah
Apa saja? Berikut poin-poin penting kewajiban penerima BLT ibu hamil dan Balita tahun 2022 sebesar Rp3 juta.
Kewajiban Penerima BLT Ibu Hamil
1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.
Baca Juga: Taliban Perintahkan Sekolah Perempuan Afghanistan Ditutup Usai Dibuka Beberapa Jam