PR DEPOK - Berikut informasi tentang cara mudah cek TV sudah digital atau belum lewat situs siarandigital.kominfo.go.id.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran TV analog secara bertahap dan beralih ke siaran TV digital
Untuk mempersiapkan sebelum migrasi ke siaran TV digital, hal yang harus dilakukan adalah cek terlebih dahulu TV di rumah sudah digital atau belum.
Baca Juga: Penyebab Chris Rock Ditampar oleh Will Smith di Oscar 2022
Jika TV di rumah Anda sudah bisa mengakses sinyal digital, maka siaran digital bisa secara otomatis ditonton.
Tentunya hal ini tidak memerlukan lagi alat bantu untuk menangkap sinyal digital di TV.
Jadi TV yang sudah digital hanya tinggal melakukan pelacakan ulang secara otomatis atau manual untuk menangkap siaran digital.
Namun jika TV belum digital, maka ini akan membutuhkan alat bantu dekoder yakni Set Top Box (STB) unuk menangkap sinyal.
Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital Butuh Antena UHF? Simak Penjelasan Berikut