PR DEPOK - Apakah Siaran TV Digital butuh antena UHF? Simak penjelasan dalam artikel ini untuk menemukan jawabannya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mulai mematikan siaran TV analog dan beralih ke Siaran TV Digital mulai April hingga November 2022.
Untuk dapat menikmati Siaran TV Digital ada dua cara yakni dengan TV analog yang disambungkan ke perangkat Set Top Box (Set Top Box).
Baca Juga: Polri Pasang Speed Kamera di Jalan Tol, Pengendara akan Ditilang jika Melebihi Batas Kecepatan
Sain itu, bisa juga menggunakan TV digital yang dilengkapi perangkat Digital Video Broadcast Terestrial 2nd Generation (DVB-T2).
Satu hal yang perlu diingat bahwa untuk menikmati siaran TV digital menggunakan dua jenis televisi tersebut tetap membutuhkan antena UHF.
Hal itu lantaran penggunaan antena UHF (Ultra High Frequency) pada TV analog dibutuhkan guna menangkap sinyal.
Sementara pada TV digital yang secara langsung bisa menangkap siaran digital, antena UHF berfungsi untuk penghubung sinyal.