PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah secara resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk tahun 2022.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, besaran dana bantuan yang diberikan KIP Kuliah bisa mencapai Rp12 juta per semester, namun ada persyaratan yang harus diikuti.
KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia, untuk menggapai cita-citanya melalui pendidikan tinggi.
Baca Juga: Perang Hari ke-33: Pasukan Rusia Ditarik, Vladimir Putin akan Bagi Ukraina Jadi 2 Wilayah
Program KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN, dan seleksi mandiri PTS.
Berikut merupakan syarat untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2022:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Lanjutkan Program BSU Tahun 2022 bagi Pekerja, Skema Pencairan Berubah