PR DEPOK - Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah, merupakan salah satu cara pemerintah, untuk membantu siswa lulusan SMA/SMK/MA yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya.
KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia, untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi.
Program KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN, dan seleksi mandiri PTS.
Dengan adanya program KIP-Kuliah, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas.
Salah satu program pendidikan ini diharapkan dapat membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Melalui program ini, pemerintah juga berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, karena masalah biaya yang membebaninya.
Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 24, Ini Estimasi Waktu Diumumkannya
Siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, dapat melakukan pendaftaran KIP-Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI.