Polri Pasang Speed Kamera di Jalan Tol, Pengendara akan Ditilang jika Melebihi Batas Kecepatan

- 28 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi CCTV.
Ilustrasi CCTV. /Vjkombajn/

PR DEPOK - Untuk memantau batas kecepatan (speed), setiap kendaraan yang melaju di ruas jalan tol akan dipantau. Pihak Korlantas Polri akan segera memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Mulai April 2022, bila pengendara tertangkap melebihi kecepatan, maka akan ditilang.

Aturan tersebut dimuat dalam peraturan pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: Perang Hari ke-33: Pasukan Rusia Ditarik, Vladimir Putin akan Bagi Ukraina Jadi 2 Wilayah

Aturan itu juga masuk dalam peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yakni pasal 3 ayat 4 disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer (km) per jam dan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di tol paling rendah 60 km per Jam sampai tertinggi 100 km per Jam," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip Pikiraneakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, kecepatan minimal berkendara di jalan tol dalam kota yakni 60 km per jam, maksimal 80 km per jam.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Lanjutkan Program BSU Tahun 2022 bagi Pekerja, Skema Pencairan Berubah

Kemudian, untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km per jam dengan maksimal 100 km per jam.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah