Sufmi Dasco Protes Terawan Dipecat dari IDI: Bahaya bagi Dunia Kedokteran, Pemecatan Itu Tidak Sah

- 30 Maret 2022, 09:40 WIB
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. /DPR/Kresno./

PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa sangat berbahaya bagi dunia kedokteran.

Menurut Sufmi Dasco, pemecatan Terawan dari IDI bisa dinyatakan tidak sah.

"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran, namun saya sudah mempelajari dengan saksama pemecatan ini, dan bisa dinyatakan tidak sah," ujar Sufmi Dasco.

Baca Juga: Update Harga Kebutuhan Pokok di Depok Rabu, 30 Maret 2022: Cabai Rawit Merah Rp54 Ribu per kg

Sufmi Dasco menilai ada sejumlah hal yang menyebabkan pemecatan ini tidak sah.

Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

“Yang kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI. Sementara pengurus lama (PB IDI) demisioner, (dan) pengurus baru belum dilantik. Lalu kemudian itu dibacakan dalam forum Muktamar (IDI di Aceh) oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-35: Negosiasi Damai Berjalan Positif, Tanda Perang Berakhir?

Untuk itu, Sufmi Dasco pun menyatakan akan segera berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin guna memecahkan permasalahan tersebut.

“Saya ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi agar permasalahan-permasalahan ini tidak berlarut-larut. Kemudian saya percaya Menkes dapat memfasilitasi pengurus IDI yang baru dengan Dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya (masih) sebut (Dokter Terawan) anggota IDI karena pemecatan itu tidak sah”

“Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh organisasi, namun dilaksanakan oleh orang-orang per orang,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos April 2022 Online lewat HP, Hanya Modal KTP dan KK Bisa Dapat hingga Rp3 Juta

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh.pada 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah