Panduan Ibadah Ramadhan 2022 Dikeluarkan MUI, Mulai dari Tarawih hingga Takbir

- 31 Maret 2022, 18:15 WIB
Berikut ini merupakan panduan ibadah selama Ramadhan 2022 yang telah dikeluarkan oleh MUI, dari tarawih hingga takbir.
Berikut ini merupakan panduan ibadah selama Ramadhan 2022 yang telah dikeluarkan oleh MUI, dari tarawih hingga takbir. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Panduan Ibadah di bulan Ramadhan tahun 2022 telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai dari salat tarawih hingga takbir.

Panduan itu masih mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2022 tentang "tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali".

Melansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022 telah menandatangani sebuah putusan.

Putusan itu menerangkan bahwa penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 diperbolehkan. Akan tetapi wajib mengenakan masker saat salat berjamaah.

Baca Juga: Diserang Badai Cedera, Liverpool Beri Update Soal Kebugaran Beberapa Pemain Penting

Agar terhindar dari penyakit menular (Covid-19) dan hukumnya tidak makruh. Selain itu masyarakat juga dianjurkan untuk salat tarawih, tadarus Al-Qur'an, pengajian, itikaf dan qiyamul lail.

Selanjutnya, masyarakat diperbolehkan melakukan vaksinasi saat berpuasa. Lalu tes swab melalui hidung ataupun mulut saat berpuasa diperbolehkan bahkan hal itu tidak membatalkan puasa.

Kemudian untuk zakat fitrah, masyarakat diperbolehkan untuk menunaikannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul Fitri.

Baca Juga: Lemah Mengatur Emosi, 4 Zodiak Ini Sering Terkena Mimpi Buruk

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x