PR DEPOK – Polisi belum lama ini membeberkan satu fakta baru setelah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap bahwa Fakarich mendapatkan uang senilai miliaran dari tersangka lainnya yakni Indra Kenz.
“Tersangka (Fakarich) juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000,” kata Whisnu dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pmjnews pada Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: Covid-19 Meningkat di China, Sejumlah Kota Terapkan Lockdown Usai Temukan Kasus Tanpa Gejala
Tidak hanya itu, Fakarich juga adalah seorang afiliator Binomo yang disebutkan oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Setelah menjadi affiliator Binomo, Fakarich lalu mendirikan kelas trading dengan website fakartrading.com.
“Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo,” tuturnya.
Baca Juga: Perang Hari ke-41: Rusia Siapkan Serangan Susulan, Uni Eropa Kirim Tim Investigasi ke Ukraina
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikkan status Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.