Fakarich sempat dicecar beragam pertanyaan menyangkut perannya sebagai perekrut para affiliator Binomo termasuk tersangka Indra Kenz.
“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 1.30 WIB dengan total 44 pertanyaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Fakarich kemudian menjalani tes kesehatan terlebih dahulu sebelum ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 2.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti dari Fakarich di antaranya 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold.
“Juga menyita 1 buah flashdisk merek sandisk 32 GB serta akun binpatner milik tersangka (Fakarich),” katanya.
Fakarich kemudian dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Fakarich juga dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***