Polisi Sebut Fakarich Terima Aliran Dana Miliaran dari Tersangka Indra Kenz

- 5 April 2022, 11:45 WIB
Fakarich, guru trading Indra Kenz yang resmi menjadi tersangka.
Fakarich, guru trading Indra Kenz yang resmi menjadi tersangka. /YouTube/Fakarich

Fakarich sempat dicecar beragam pertanyaan menyangkut perannya sebagai perekrut para affiliator Binomo termasuk tersangka Indra Kenz.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 1.30 WIB dengan total 44 pertanyaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Lebih dari 10.000 Petugas Kesehatan China Siap Bantu Kendalikan Kasus Covid-19 yang Melonjak di Shanghai

Fakarich kemudian menjalani tes kesehatan terlebih dahulu sebelum ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 2.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan,” katanya.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti dari Fakarich di antaranya 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold.

“Juga menyita 1 buah flashdisk merek sandisk 32 GB serta akun binpatner milik tersangka (Fakarich),” katanya.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP 2022, Siswa SD SMP SMA Bisa Dapatkan hingga Rp1 Juta

Fakarich kemudian dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Fakarich juga dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah