2. Masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar DTKS sebagai penerima bantuan BPNT dan memiliki Kartu Sembako untuk bantuan.
3. Masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar DTKS sebagai penerima bantuan, tergolong pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan.
Cara cek penerima BLT, PKH, dan BPNT minyak goreng Rp 300 ribu:
1. Langkah Pertama, Anda harus terlebih dahulu Mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Polisi Sebut Fakarich Terima Aliran Dana Miliaran dari Tersangka Indra Kenz
2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya Anda bisa mengisi form pencarian data penerima bansos PKH secara lengkap.
3. Selanjutnya isi data Provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Isi Kecamatan sesuai dengan yang tertera di dalam KTP.