PR DEPOK – Berikut Informasi cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP, cukup ajukan syarat yang tersedia di artikel ini, serta login ke pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan.
Untuk dapat bantuan PIP Kemdikbud 2022, siswa bisa mendaftar tanpa KIP, namun harus mengajukan syarat kepada Dinas Pendidikan terdekat.
Setelah melakukan pendaftaran, untuk memastikan apakah sudah menjadi penerima bantuan, siswa bisa login ke pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022.
Baca Juga: Terawang Soal Kenaikan Harga BBM, Denny Darko: Harga Ini Pasti akan Turun di Tahun Ini
PIP Kemdikbud 2022 adalah bentuk dana tunai pendidikan untuk siswa SD hingga SMA, kategori keluarga miskin, rentan miskin seperti, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah, dengan cara daftar tanpa KIP (jika tidak memiliki).
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Pintar Kemdikbud, berikut ini penjelasan tentang cara daftar tanpa menggunakan KIP.
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.