PR DEPOK - Dimulai hari ini 5 April 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan aturan terbaru terkait perjalanan menggunakan layanan Kereta Api.
Aturan terbaru ini meliputi syarat untuk naik Kereta Api jarak jauh serta Kereta Api lokal dan aglomerasi.
Penerapan aturan terbaru terkait perjalanan naik Kereta Api ini adalah suatu penyesuaian dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, Siswa SD-SMA Dapat Bantuan
Surat Edaran yang diterbitkan adalah SE Nomor 39 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.
Adapun berikut aturan lengkap dan syarat terbaru untuk perjalanan naik Kereta Api jarak jauh dan lokal dikutip PR Depok dari Instagram @keretaapikita:
1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
- Orang yang sudah Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Baca Juga: Kumpulan 10 Pantun Terbaru Tema Ramadhan, Cocok untuk Status WA, Facebook, dan Instagram