Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Tes PCR dan Antigen Tidak Diperlukan Bagi yang Sudah Vaksin Booster

- 5 April 2022, 15:35 WIB
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini.
Syarat dan aturan terbaru PT KAI untuk naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat. Tidak diwajibkan melakukan PCR dan vaksin bagi masyarakat kategori ini. /Instagram.com/@kai121_

PR DEPOK - Dimulai hari ini 5 April 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan aturan terbaru terkait perjalanan menggunakan layanan Kereta Api.

Aturan terbaru ini meliputi syarat untuk naik Kereta Api jarak jauh serta Kereta Api lokal dan aglomerasi.

Penerapan aturan terbaru terkait perjalanan naik Kereta Api ini adalah suatu penyesuaian dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, Siswa SD-SMA Dapat Bantuan

Surat Edaran yang diterbitkan adalah SE Nomor 39 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.

Adapun berikut aturan lengkap dan syarat terbaru untuk perjalanan naik Kereta Api jarak jauh dan lokal dikutip PR Depok dari Instagram @keretaapikita:

1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

- Orang yang sudah Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Kumpulan 10 Pantun Terbaru Tema Ramadhan, Cocok untuk Status WA, Facebook, dan Instagram

- Orang dengan Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Orang dengan Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Arti Status ‘Dalam Proses Seleksi’ Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25

- Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasia

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Minyak Goreng 2022 Bisa di HP untuk Dapatkan Bansos Rp300 Ribu

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan yang tertera akan ditolak untuk keberangkatannya.

Setelah ditolak, penumpang akan dipersilakan untuk membatalkan pemesanan tiketnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x