PR DEPOK – BLT UMKM 2022 atau Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku usaha akan cair dalam waktu dekat, segera cek syarat, cara daftar, dan cek daftar penerima secara online.
Pencairan BLT UMKM 2022 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada pelaku usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Pemerintah akan memberikan uang BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 dengan jumlah sasaran sebanyak 12 juta pelaku usaha.
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, Ada BLT Anak Sekolah untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA
Terkait pencairan BLT UMKM 2022 ini turut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.
Lantas, bagaimana cara daftar, syarat, dan cara cek daftar penerima BLT UMKM 2022? Simak penjelasan lengkap pencairan BLT UMKM 2022 dalam artikel ini.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Rabu, 6 April 2022: Petir akan Muncul pada Sore Hari Saat Hujan Turun
Syarat-syarat daftar BLT UMKM 2022