PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kembali cair yang rencananya menyasar 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.
Pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, pekerja bisa cek penerima bantuan secara online di situs kemnaker.go.id.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Kapan Dibuka? Simak Jadwal Estimasi Pembukaannya Berikut Ini
Informasi mengenai cara cek pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id bisa Anda dapatkan dalam artikel ini.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Cek Syarat Penerima BSU 2022 hingga Daftar Bansos yang Cair April 2022