Kemudian pada saat daftar ulang nantinya, peserta harus membawa yang asli dan 1 rangkap fotokopi dokumen berupa:
1. KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama).
Baca Juga: Link, Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Online, Tersedia untuk 10.500 Penumpang
2. STNK dan SKPD/bukti pembayaran pajak sepeda motor
3. Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar dengan peserta (kecuali peserta mudik hanya 1 orang dan pendaftar sendiri).
Nah demikianlah informasi terkait syarat, kuota serta cara daftar mudik gratis Jasa Raharja 2022.***