1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia maksimal per 25 April 2022 dengan jenjang pendidikan;
- Diploma I/II/III: 27 tahun
- S1/Diploma IV: 30 tahun
- S2: 35 tahun.
Baca Juga: Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UU, Bisa Jadi Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
3. IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi.
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika.
6. Melampirkan dokumen SKCK dari Kepolisian.
7. Apabila ada, bisa melampirkan sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi dari pengalaman kerja.