PR DEPOK - Setelah dilakukannya rapat pleno, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.
Pengesahan tersebut dilakukan oleh anggota DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa, 12 April 2022.
Dengan disahkannya aturan tersebut, kini UU TPKS bisa menjadi payung hukum bagi para korban kekerasan seksual.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Setuju," ucap para peserta rapat.
Ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan pun akhirnya mengundang riuh tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.
Sebelum disahkannya aturan ini, berbagai pihak telah berusaha dengan maksimal mempertimbangkan dan mendiskusikan RUU TPKS sebagai upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Online dan Dapatkan BLT Rp1 Juta bagi Pekerja