Dorong Percepatan RUU TPKS, Presiden Jokowi: Berikan Perlindungan Secara Maksimal Korban Kekerasan Seksual

- 5 Januari 2022, 13:15 WIB
Presiden Jokowi menungkapkan dukungannya terhadap RUU TPKS dan berharap segera disahkan demi perlindungan pada korban kekerasan seksual.
Presiden Jokowi menungkapkan dukungannya terhadap RUU TPKS dan berharap segera disahkan demi perlindungan pada korban kekerasan seksual. /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

PR DEPOK – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 5 Januari 2022.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, DPR RI batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," kata Jokowi.

Baca Juga: Mohammed Rashid Pernah Cetak Dwigol ke Gawang Persita Tangerang Saat Putaran Pertama BRI Liga 1 Indonesia

Mengenai tujuan dari RUU TPKS ini adalah memberikan perlindungan kepada korban yang telah mengalami kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi.

Adapun mengenai draft awal RUU TPKS, berisikan 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, pada Bab I berisi Ketentuan Umum, dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022 Lewat HP agar Bantuan dari Kemensos Cair

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah