PR DEPOK – Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus diperhatikan, terkhusus kekerasan seksual kepada perempuan.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih diproses oleh DPR.
Maka dari itu Presiden Jokowi meminta agar RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera dirilis.
Baca Juga: Presiden Arema FC Bagi-bagi Iphone dan Jersey Timnas kepada Para Pemain dan Staf
Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk saling berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR guna membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hal ini dilakukan agar ada langkah-langkah percepatan dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR"
Baca Juga: Alasan Polda Jabar Belum Bisa Beberkan Isi Ceramah Bahar Smith yang Dinyatakan Hoaks
"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” kata Presiden Jokowi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet.