Selain itu, Jokowi sudah menginstruksikan agar Gugus Tugas Pemerintah yang berhubungan dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk mengatur Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang tengah dicanangkan oleh DPR.
Perencanaan DIM sendiri dilakukan dengan tujuan agar proses pembahasan RUU berjalan lebih cepat dan langsung mengarah ke pokok-pokok substansi yakni memastikan payung hukum dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Presiden Jokowi kemudian sangat berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan sebagai bentuk konkret perlindungan kepada korban kekerasan seksual di Indonesia.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” katanya.***