Marak Pelecehan Seksual, Wakil Ketua MPR: Kekerasan Seksual terhadap Anak secara Nyata Melawan Konstitusi

- 12 Desember 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. /Pixabay/Tumisu

PR DEPOK – Baru-baru ini marak terjadi aksi pelecehan seksual, khususnya di lembaga pendidikan Indonesia.

Maraknya tindakan itu membuat Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat merasa bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diakselerasi untuk menjadi Undang-Undang 

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata Wakil Ketua MPR sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 12 Desember 2021.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba Entertainment District Arc Episode 2 Sub Indo

Lestari Moerdijat menjelaskan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual terhadap murid terjadi di Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.

Hal ini membuat keprihatinan sekaligus berdampak pada fisik dan kejiwaan korban yang masih anak-anak.

Tak hanya anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual, namun para orangtua juga merasakan menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Sukses Raih Pole Position, Max Verstappen Bantah Dirinya Diuntungkan dari Bantuan Sergio Perez

Dalam hal ini, Wakil Ketua MPR menilai pelecehan seksual atau kekerasan seksual merupakan bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengakibatkan hancurnya masa depan generasi penerus bangsa.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah