PR DEPOK – Baru-baru ini pihak kepolisian menetapkan dosen inisial R dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Diketahui bahwa oknum dosen Unsri inisial R tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap terhadap tiga orang mahasiswi.
Dosen tersebut dikenakan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp500 juta.
Baca Juga: 6 Manfaat Luar Biasa Minum Air Hangat di Pagi Hari, Ternyata Mampu Turunkan Berat Badan
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi, Hisar Siallagan di Palembang bahwa pasal tersebut dikenakan untuk oknum dosen inisial R sesuai hasil penyelidikan dan bukti.
Adapun alat bukti oknum dosen Unsri inisial R yang melakukan pelecehan seksual yaitu tiga unit hp milik korban dengan kartu telepon, satu unit hp milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka.
Tak hanya itu, pihak keppolisian juga mengamankan alat bukti satu eksemplar screenshot pesan singkat percakapan melalui WhatsApp.
Baca Juga: Park Ji Sung Mendesak Bintang Tottenham Hotspur untuk Segera Pindah ke Manchester United
"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," ujar Hisar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 11 Desember 2021.